tolong yaa, di Jawab cepat... terima kasih
Jawaban:
D. undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah
Penjelasan:
Definisi sampah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1) adalah: “Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.”
[answer.2.content]